Usulan Produk Katalog Lewat Pemerintah

Administrator Rabu, 19 April 2017 233 Kali

Jakarta (21/04/2016) - LKPP menerapkan mekanisme baru pemrosesan usulan maupun permintaan katalogisasi produk e-katalog  melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik.

Edaran yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2016 itu merupakan upaya LKPP dalam menyeimbangkan jumlah permintaan  dan usulan yang masuk.  Melalui edaran tersebut, LKPP hanya akan memproses usulan katalog yang berasal dari K/L/D/I.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengungkapkan bahwa, pada praktiknya, jumlah permintaan katalogisasi produk dari penyedia jauh lebih besar dibandingkan jumlah usulan yang diterima dari instansi terkait. Hal ini menyebabkan ketimpangan permintaan dan penawaran usulan produk.  

“Periode kemarin, kami layani (permintaan penayangan dari penyedia-red), tetapi perimbangan demand-supply-nya itu tidak seimbang. Supply side-nya superaktif.   Masuk minta cepat, sementara yang rumah sakit tenang-tenang saja,” ujar Agus kepada perwakilan Gakeslab di kantor LKPP beberapa waktu lalu.

Melalui mekanisme usulan yang baru, Agus mengharapkan adanya peningkatan efektivitas sekaligus optimalisasi pengkatalogan e-katalog.  Sebab, berdasarkan data statistik  transaksi berjalan pada tahun ini, hanya 12% dari keseluruhan produk e-katalog yang dibeli pemerintah.  Artinya, produk yang ditransaksikan pemerintah dan penyedia jika dibandingkan dengan jumlah produk yang telah masuk dalam e-katalog masih belum  merepresentasikan kondisi yang ideal.

“Kita tahan dulu, nih, seimbangkan pasar. Sebab, kalau kita tampung supply kemudian setelah negosiasi berdarah darah muncul di katalog nggak ada yang beli juga, siapa yang disalahkan?” ujar Agus

Meskipun demikian, Agus menekankan bahwa persentase pembelian produk e-katalog bukanlah yang terpenting.  Menurutnya, membangun keterbukaan harga dan spesifikasi lebih diperlukan dalam mempercepat  katalogisasi yang transparan dan akuntabel.

“Jadi tadi ada faktor market (atau) pasar, ada faktor demand supply , dan apa faktor posisi LKPP yang harus seimbang,” kata Agus.

Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Sarah Sadiqa menjelaskan bahwa pengaturan pemrosesan katalog ini bertujuan untuk merapikan kembali usulan-usulan yang masuk . “Jadi memang rencana kami adalah, persis salah satunya tujuan itu, menata kembali, Pak, karena terlalu panjang antreannya,” ujar Sarah. Melalui pengaturan ini pula, lanjut Sarah, LKPP dapat lebih efektif mengembalikan daftar usulan yang  tidak lengkap.

Adapun untuk produk alat kesehatan, menurut Sarah,  LKPP menerapkan mekanisme berbasis termin (batch) berdasarkan usulan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam kaitan penataan kembali permintaan katalogisasi produk, khususnya produk-produk alat kesehatan.

Beberapa waktu yang lalu, perwakilan Gakeslab meminta penjelasan kepada Kepala LKPP terkait dengan penerbitan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016. Mereka khawatir penerbitan surat edaran ini akan semakin memperlambat proses katalogisasi produk-produk kesehatan.

Terkait hal tersebut, Agus menyarankan penyedia maupun asosiasi penyedia  untuk dapat membentuk e-commerce yang transparan.  Sebab, melalui keterbukaan informasi produk dan harga serta fungsi pengawasan masyarakat sebagai penunjang basis crowd management,  LKPP akan lebih mudah memvalidasi informasi struktur harga. (eng/fan)

 

sumber :


Berita Lkpp Sekilas Info

Berita Terkait