Kepala LKPP Dorong Pemda Bentuk ULP Permanen

Administrator Rabu, 19 April 2017 311 Kali

Medan (13/04/2017) – Kepala LKPP Agus Prabowo mendorong seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk segera membentuk unit layanan pengadaan yang permanen, mandiri dan struktural.

“Status kelembagaan ULP di Sumatera Utara,  di provinsi sudah dibentuk. Sifatnya masih adhoc, Kabupaten Asahan juga begitu, Kab. Batubara, Dairi, Deli Serdang juga sama,” kata Agus dalam Rakor dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Prov. Sumatera Utara, di Medan, 6 April 2017.

Agus sangat mengapresiasi kabupaten Tapanuli Utara dan Labuhanbatu Selatan yang sudah memiliki ULP permanen. Ia juga berharap agar langkah kedua kabupaten tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri. “Karena ada beberapa daerah yang sudah membentuk ULP permanen dan meminta persetujuan Kemendagri (malah) dicoret. Padahal kelembagaan ini harus di dukung. Kami merasa endorsment Kemendagri belum all out. Masih menganggap pengadaan itu (hanya sebatas) lelang. ” imbuhnya.

Ia menyebut, dari pengalaman yang lalu beberapa pemerintah daerah  seperti Provinsi Riau Kepulauan, Kabupaten Bogor, yang sudah membentuk ULP melalui perda justru dicoret. “Ke depan LKPP akan tetap mendorong seluruh kabupaten/kota untuk memiliki unit tersebut secara struktural (permanen).” tegasnya.

Pembentukan ULP secara permanen, mandiri dan struktural merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui wadah ULP permanen, pengadaan yang sebelumnya hanya dilihat sebagai pekerjaan klerikal dan administratif berevolusi menjadi lebih manajerial dan berbasis keilmuan.

 Ada proses end-to-end yang tidak hanya sekedar membentuk panitia-lelang-bubar, namun ada proses panjang mulai dari perencanaan, lelang, kontrak hingga pemanfaatan aset. Dalam perluasan fungsinya, ULP dapat menjadi wadah untuk pembinaan para pengelola pengadaan barang/jasa dan dapat melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.

“Ini proses yang panjang, jadi melalui forum ini, kami memberi masukan untuk Pak Menteri (Mendagri) untuk merevisi Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.” kata Agus.

Pada acara ini, sebanyak 18 pemerintah daerah di Sumut menandatangani komitmen bersama dalam menjalankan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatanganan ini merupakan lanjutan. Sebab, sebanyak 15 pemerintah daerah lainnya (termasuk Pemprov Sumut) telah menandatangani komitmen yang sama pada tahun lalu.

18 pemerintah daerah di Sumut yang kali ini menandatangani kesepakatan bersama tersebut adalah Pemko Pematangsiantar, Pemko Tebingtinggi, Pemko Padangsidempuan, Pemko Gunungsitoli, Pemkab Batubara, Pemkab Dairi, Pemkab Deliserdang, Pemkab Karo, Pemkab Langkat dan Pemkab Madailingnatal. Kemudian Pemkab Nias, Pemkab Nias Selatan, Pemkab Nias Barat, Pemkab Nias Utara, Pemkab Simalungun, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Padanglawas Utara dan Pemkab Padanglawas.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut pencegahan korupsi sebagai fokus kegiatan KPK Jilid IV. Sebagai langkah utama, pendekatan korsupgah (koordinasi-supervisi dan pencegahan) dititikberatkan pada perbaikan empat hal. Yakni, penerapan pengadaan berbasis elektronik (e-procurement), perizinan terpadu satu pintu (PTSP), APBD berbasis elektronik (e-budgeting), dan efektivitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Basaria mengatakan, pencegahan terintegrasi difokuskan KPK kepada enam provinsi target, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat. Alasannya agar tidak terjadi lagi korupsi di enam provinsi tersebut.  (fan)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4652

Berita Terkait