Pembenahan Manajemen Penegakan Hukum dalam Ranah Pengadaan

Administrator Rabu, 19 April 2017 251 Kali

Kepala LKPP Agus Prabowo mengharapkan  upaya pencegahan dan penegakan kasus hukum, khususnya di bidang pengadaan, dilakukan secara proporsional dan taat pada asas-asas hukum yang berlaku.

Hal ini  berkait dengan masih besarnya kekhawatiran anggota pokja atas kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum. Intervensi atas penetapan putusan pemenang lelang hingga keleluasaan aparat penegak hukum dalam kasus kesalahan administrasi menyebabkan penegakan hukum dalam konteks pengadaan menjadi bias.

“Pak Presiden sudah paham bahwa Bapak/Ibu ketika bekerja di lapangan itu menghadapi permasalahan hukum. Lebih khusus lagi, ada aspek yang disebut kriminalisasi. Jadi, orang bekerja dalam pengadaan ini selalu ada rasa takut. Takut apa? Takut diintervensi oleh aparat penegak hukum,” ujar Agus pada Rakor ULP, Selasa (24/05), yang diadakan di Balai Kartini, Jakarta.

Mengetahui hal itu, Agus mengungkapkan bahwa Presiden telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional  sebagai upaya memberikan ruang penegakan hukum yang lebih berimbang sekaligus tetap memerhatikan legalitas dalam manajemen kasus. Sebab, dalam konteks pemerintahan, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menjadi payung hukum dalam pengaturan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Dalam perpres tersebut, Agus menyebutkan ada 9 butir ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan. “Ada sembilan butir instruksi. Nomor satu mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Artinya, lanjut Agus, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk, aparat penegak hukum terlebih dahulu perlu meneruskan atau menyampaikan laporan tersebut kepada kepala K/L/D/I untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan di bawah kewenangan APIP.

Jikapun diperlukan adanya pemeriksaan lanjutan, Agus menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu tetap berpegang pada prinsip-prinsip pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik. Oleh karena itu, dalam manajemen pemeriksaan kasus, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan sebelum masuk pada tahap penyidikan.

Di sisi lain, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur ihwal ruang lingkup kewenangan pemberian tafsir resmi atas peraturan perundang-undangan. Agus menerangkan bahwa kewenangan itu menjadi hak kementerian atau lembaga yang menerbitkan suatu aturan. “Nah, kalau ini urusannya pengadaan, lembaga itu adalah LKPP,” tuturnya.

Adapun tiga butir klausul lainnya dalam perpres tersebut, meliputi urgensi penyusunan peraturan internal mengenai tata cara atau SOP penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pemberian pendampingan ataupun pertimbangan hukum, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran di bawah dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.

“Kalau kita pahami jiwanya perpres ini (dan) instruksi presiden ini, pendekatannya bukan pendekatan legalitas, tetapi pendekatan diskresi atau pendekatan teknokratik,” ujar Agus berpendapat.

Terkait dengan masih banyaknya kasus kriminalisasi, Agus berharap seluruh pejabat pengadaan dapat tetap bekerja secara profesional dan selalu mawas diri. “Ya, selama Bapak/Ibu bekerja dengan benar (dan) clean and clear meskinya tidak usah takut,” lanjut Agus.

Sebab, kinerja pejabat pengadaan dalam menggenjot “mesin” pengadaan sangat berdampak pada jalannya roda perekonomian, penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi kunci pembangunan di berbagai daerah.

“Jadi, intinya ada inpres yang harus kita laksanakan bersama, tapi juga jangan lupa menerapkan tata nilai  pengadaan, prinsip, dan etikanya harus dipegang teguh,” ungkap Agus. (eng)

 

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4198


Lkpp Berita Sekilas Info

Berita Terkait