Pemerintah Perlu Dukung Pengembangan Bisnis Penyedia Lokal

Administrator Rabu, 19 April 2017 281 Kali

(11/04/2017) Pemerintah daerah dituntut memberikan kemudahan bagi penyedia lokal untuk mengembangkan usahanya melalui perluasan bisnis e-katalog lokal. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi penyedia lokal, terutama UMKM, untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhi Muhaemin menjelaskan, akses terhadap perluasan ruang bisnis bagi penyedia lokal  dapat mempercepat terbentuknya iklim usaha yang lebih baik. Sebab, melalui pengembangan ruang bisnis, pengusaha lokal dapat memperluas pangsa pasar dan semakin dituntut untuk meningkatkan kapasitas produksinya, termasuk meningkatkan kualitas produknya.

“Artinya, kalau Bapak/Ibu memproduksi katalog lokal, saya kira seharusnya kita buka juga kesempatan (produk) penyedia yang bersangkutan dibeli oleh daerah lain,” ujarnya pada saat menjadi pembicara dalam kegiatan pelatihan bertajuk “Proses Penyusunan Katalog Elektronik” di Lombok, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemenuhan akan kebutuhan pemerintah daerah yang menjadi pengusul harus menjadi prioritas penyedia lokal. Untuk itu, analisis kebutuhan produk oleh instansi pengusul sangat dibutuhkan untuk menghitung sisa hasil produksi yang dapat dijual kepada pemerintah daerah lain. ”Nah, selisih dari kapasitas dikurangi oleh kebutuhan kita, itulah kemudian kelebihannya. Silakan dibeli oleh pemda-pemda yang lain,” kata Emin melanjutkan.

Untuk mengakomodasi kebutuhan penyedia lokal dalam mengembangkan usahanya, LKPP pun menerapkan kebijakan berupa penayangan produk di portal e-katalog nasional. Dengan demikian, seluruh K/L/D/I dapat melihat produk-produk lokal seperti halnya melihat produk nasional. “Ya harapannya supaya bisa dibeli oleh daerah lain,” tutur Emin.

Terkait penggunaan produk lokal oleh pemda lain, Emin berharap instansi pengusul dapat memberikan persetujuan dan kemudahan bagi instansi yang berminat. Menurutnya, pemda lain yang tertarik menggunakan produk lokal dapat berkorespondensi untuk menyampaikan permohonan. (eng)

 

Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4648

Berita Terkait