E-Katalog Terbentur Sistem Keuangan Negara

Administrator Rabu, 19 April 2017 297 Kali

Mataram (22/02/2017) Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhy Muhaemin menjelaskan, meski dalam konteks pengadaan e-purchasing, pemerintah saat ini masih belum dapat memberlakukan sistem pembayaran di muka. Pembayaran, lanjut Emin, baru dapat dilakukan setelah penerimaaan dan pengecekan barang telah selesai dilakukan.

Di sisi lain, bisnis e-commerce membutuhkan kelancaran arus kas dan arus modal. Hal ini terutama berlaku bagi pengusaha e-commerce yang baru merintis usahanya.

“Di bisnis e-market place pada umumnya—seperti juga Alibaba—itu umumnya kita mengenal skema pesan, oke, kemudian bayar, baru barang dikirim. Ini yang ‘jiwanya’ tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara,” ujarnya saat menjadi pembicara pada kegiatan pelatihan bertajuk “Proses Penyusunan Katalog Elektronik” yang diselenggarakan atas kerja sama LKPP dan MCA-Indonesia, Kamis (16/02), di Mataram.

Menanggapi pertumbuhan dan kebutuhan katalogisasi yang kian besar, Emin mengakui adanya wacana pembentukan Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/BLUD) yang dikhususkan untuk memproses usulan katalog. Wacana pembentukan BLU/BLUD ini didasari atas fleksibilitas BLU dalam urusan pengelolaan administrasi, termasuk fleksibilitas dalam hal perekrutan tenaga profesional.

Merujuk pada model pengelolaan e-katalog nasional saat ini, pokja katalog yang bertugas menangani pelayanan katalogisasi masih ditangani oleh pejabat struktural di lingkungan LKPP. Hal ini, menurut Emin, belum ideal, terutama dari sisi jumlah dan alokasi waktu.

“Oleh karena itu, (dengan) kehadiran BLU dan BLUD, ke depan kita bisa meng-hire tenaga profesional dengan rate yang signifikan. Mereka sudah malang melintang dan kita bisa gunakan jasa mereka untuk e-katalog,” pungkasnya. (eng)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4587

Berita Terkait