SIKaP: Inovasi LKPP untuk Lelang Cepat

Administrator Rabu, 19 April 2017 792 Kali

(20/05/2016) Kepala LKPP Agus Prabowo memastikan keberlanjutan inovasi dalam hal sistem pengadaan untuk menunjang penyelenggaraan pengadaan yang terbuka, efektif, efisien, dan semakin berdaya saing. Dukungan teknologi informasi menjadi basis pengembangan aplikasi dan sistem pengadaan yang reliabel dan memberikan kemudahan,  salah satunya Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Dengan SIKaP proses lelang dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari saja.

“Kami di LKPP tidak pernah berhenti berpikir,  apalagi, apalagi, apalagi (inovasi sistem pengadaan-red). Nah apalagi apalagi-nya itu pasti basisnya keterbukaan, IT, dan persaingan (daya saing) yang ujungnya (adalah) spesialisasi,” kata Agus dalam acara Sosialisasi Sistem Informasi Penyedia (SIKaP) dan Sistem Tender Cepat, Rabu (18/05), di kantor LKPP.

Saat ini LKPP telah memiliki e-catalogue sebagai instrumen pengadaan nonlelang dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai aplikasi penunjang lelang secara elektronik. Dengan kehadiran SIKaP, LKPP  telah berinovasi dalam mengembangkan mekanisme lelang yang lebih cepat dan efisien. Apalagi, aplikasi SIKaP dapat melakukan filter dan pemilihan penyedia yang terkualifikasi secara otomatis.

“Ide dasarnya kira-kira ada suatu mesin aplikasi yang isinya adalah informasi dari Bapak/Ibu semua sebagai penyedia: nama PT-nya, status hukumnya, legalitasnya, kemudian ketaatan pajaknya, pengalamannya, SDM, alamat, dan sebagainya sehingga  LKPP percaya bahwa SiKAP itu adalah mereka-mereka(penyedia) yang sudah qualified,” ungkap Agus.

SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan ke dalam laman sikap.lkpp.go.id

Di situs tersebut, penyedia barang/jasa harus memasukan data identitas, pajak, pengalaman, keahlian, pegawai, akte pendiriannya, surat izin usaha, inventaris yang dimiliki atau dapat disewakan, serta preferensi perusahaan terhadap lokasi atau proyek yang mampu dikerjakan sesuai kapasitasnya.

Saat data sudah lengkap, sistem memverifikasi data penyedia. Pada SIKaP ada tiga tahap pada metode lelang biasa yang dipangkas sehingga lelang menjadi lebih cepat.

Pada lelang biasa ada tahap evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Dari empat tahap ini, yang dijalankan oleh SIKaP hanya satu saja. Tahap administrasi, kualifikasi, dan teknis sudah dikerjakan oleh sistem.

Selanjutnya, Pokja mengundang penyedia yang sesuai kualifikasi melalui SIKaP. Langkah berikut yang perlu dilakukan penyedia ialah mengunggah dokumen penawaran yang berisi harga. Penyedia yang menawarkan harga paling rendah dan kualifikasinya cocok akan memenangkan lelang tersebut.

Untuk menentukan bahwa penyedia itu pemenangnya, maka data-datanya diverifikasi dalam SIKaP. Kalau data-datanya benar, maka penyedia tersebut mendapat kontrak. Jika datanya ternyata salah, penyedia tersebut gagal, lalu status pemenang turun ke penyedia di urutan kedua, sampai seterusnya.

Dengan memiliki data di dalam sistem SIKaP, maka penyedia bisa hanya duduk-duduk di rumah, tiba-tiba dipanggil dan mendapat pekerjaan.

Selain menembangkan SIKaP, LKPP tengah mewacanakan skema pengadaan melalui mekanisme “reverse auction”. Menurut Agus, bentuk lelang seperti ini memiliki kemiripan dengan lelang lukisan. Artinya, pengajuan penawaran oleh penyedia dapat dilakukan berulang hingga user mendapatkan nilai penawaran terendah.

Sementara itu, untuk mendukung penerapan SIKaP, Agus juga menyampaikan pesan kepada perwakilan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan seluruh peserta dari unsur penyedia yang hadir untuk melakukan pembenahan dan perbaikan kualitas. Hal ini didasari dengan masih adanya penyedia “palugada” yang mengikuti lelang tanpa memerhatikan kompetensi dan spesialisasinya.

Dengan berkaca pada beberapa negara maju, Agus mendorong adanya usaha reposisi dan transformasi oleh penyedia, khususnya penyedia dari golongan UKM, untuk berkonsentrasi pada bidang pekerjaan yang dikuasai.  Melalui penataan dan pembinaan penyedia dengan memerhatikan presentase pembagian spesialisasi dan pekerjaan umum yang lebih proporsional, Agus meyakini akan terciptanya iklim pengadaan yang lebih ideal dan representatif. “Siapkah kita mengubah diri dari UKM yang semua bisa tadi—palugada tadi—menjadi UKM yang spesialis,” pungkasnya.

Kepala Staff Kantor Ketua Umum Kadin Herman Heru Suprobo dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapan dengan e-tender cepat dapat mempercepat proses lelang, dan pada akhirnya akan meningkatkan posisi daya saing UKM di Indonesia.  

Ia juga berharap peningkatan kompetensi penyedia dalam pelatihan lelang cepat tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, melainkan di daerah lain agar lebih merata. (eng/fan)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4187


Berita Lkpp Sekilas Info

Berita Terkait