Gunakan E-Katalog, BUMN/D Perlu Perhatikan Aspek Legalitas

Administrator Rabu, 19 April 2017 308 Kali

Jakarta (10/04/2017) Penggunaan e-katalog di lingkungan BUMN/D harus memenuhi aspek legalitas yang jelas. Dalam hal ini, BUMN/D dapat menyusun aturan maupun regulasi internal sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog, misalnya, dalam bentuk peraturan direksi.

“Jika BUMN itu menggunakan katalog kita, dari sisi pelaksanaannya kadang-kadang mereka semangat dan langsung proses, padahal regulasi internalnya itu belum ada [sich!]” ujar Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhi Muhaemin saat menyampaikan arahan pada acara afternoon tea bertajuk ”Reformasi Pelayanan Publik di LKPP Melalui Peningkatan Level Pelayanan” di kantor LKPP, Senin (27/03).

Dalam konteks ini, regulasi internal sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, terutama jika dilakukan audit keuangan. ”Jadi, sebetulnya sederhana saja: hanya mencantumkan satu klausul atau pasal di dalam regulasi internal bahwa mereka menggunakan e-katalog yang dikembangkan LKPP. Itu selesai,” ujarnya.

Emin menegaskan bahwa pejabat pengadaan di lingkungan BUMN/D memang tidak dapat serta-merta melakukan pengadaan melalui e-katalog.. Sebab, di samping membutuhkan regulasi yang jelas, aksesibilitas penggunaan e-katalog pun memerlukan akun dan password LPSE yang telah terdaftar sebelumnya.

Di samping itu, pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme e-purchasing pun mengharuskan setiap pejabat pengadaan untuk meng-input rencana pengadaannya ke dalam SiRUP. “Karena begitu nanti e-purchasing, tanpa adanya data di sirup itu mereka tidak akan pernah bisa melakukan proses e-purchasing,” kata Emin melanjutkan.

Saat ini, tercatat telah ada beberapa BUMN/D yang telah menggunakan e-katalog LKPP, di antaranya  PT Angkasa Pura dan PT Transportasi Jakarta.

Pada kesempatan itu, Emin juga menjelaskan bahwa status pengguna e-katalog yang berasal dari lingkungan BUMN dapat dibagi ke dalam tiga level. Pertama, lanjutnya, BUMN/BUMD yang berstatus hanya sebagai pengguna e-katalog. Pada level ini, BUMN/D hanya sebatas melakukan pengadaan melalui media e-katalog.

Sementara itu, pada level selanjutnya,  perusahaan pelat merah yang telah memiliki hak akses ke dalam e-katalog—selain sebagai pengguna—juga dapat bertindak sebagai pengusul  produk-produk yang dibutuhkan. Sebagai contoh, lanjut Emin, PT Pupuk Kaltim sebelumnya juga telah mengusulkan produk karung pupuk untuk dapat ditayangkan di e-katalog.

“Nah, yang ketiga—level yang lebih tinggi—adalah BUMN selaku pengguna, pengusul, dan pengelola e-katalog. Jadi, ini saya kira  level yang  lebih tinggi lagi,” pungkasnya. (eng)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4647

Berita Terkait