Katalog Lokal Sebagai Inovasi Baru LKPP

Administrator Rabu, 19 April 2017 348 Kali

Denpasar (30/05/2016) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berencana meluncurkan e-katalog lokal dalam waktu dekat. Layanan ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa di instansi lokal seperti provinsi,kabupaten dan kota. Selain itu juga digagas mengenai katalog sektoral untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat di sebuah kementerian atau lembaga. Sejumlah ULP akan ditunjuk sebagai pilot project.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam membuat pola katalog yang tersentralisasi di LKPP kurang efisien. Padahal layanan katalog juga mensyaratkan agar pengadaan barang/jasa dapat sampai ke pelosok negeri dengan cepat. Di lain pihak, tidak semua barang/jasa di tingkat lokal juga dibutuhkan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat ataupun daerah lainnya.

Lanjutnya, untuk membuat katalog lokal, LKPP akan menggandeng sejumlah Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang benar-benar independen, terpercaya dan mampu. Sejauh ini sudah ada beberapa kandidat yang akan dipilih, diantaranya adalah Kabupaten Badung, Gorontalo, Kota Jogjakarta dan beberapa lainnya.

Nantinya, ULP yang terpilih akan memilih produk apa saja yang pantas untuk dikategorikan sebagai katalog lokal. Proses pemilihan hingga verifikasi agar dapat tayang di katalog dilakukan oleh pokja ULP yang bersangkutan. Sementara proses tayang tetap berada di situs katalog LKPP.

“Misal, bayangannya kab. Badung tentu punya interest, ada (produk) UKM yang ingin dipasarkan, komoditas seperti apa, nanti digarap oleh ULP bisa lewat lelang, (dan melalui) klarifikasi. Kalau sudah lulus nanti tayang, di sistem katalog nasional LKPP. Namun jualannya hanya untuk sekitar Badung. Misal di Badung ada perajin, jika orang mau beli maka pengirimannya di Badung. Namun tidak menutup kemungkinan daerah lain untuk membeli, namun membelinya (tetap) di Badung.” Kata Agus.

Agus mencontohkan, selama ini sebenarnya sudah ada produk-produk barang/jasa yang masuk ke dalam kategori katalog lokal. Ia menyebut Provinsi DKI Jakarta sebagai satu-satunya Pemerintah Daerah yang sudah memanfaatkan katalog LKPP dalam pengadaan barang/jasa. Namun perbedaannya adalah, untuk proses verifikasi dan negosiasi harga hingga dapat tayang di katalog LKPP dilakukan oleh Pokja dari LKPP.

“Sebenarnya, sudah ada. Jika bapak/ibu melihat di katalog ada jualan busway dengan penyedia scania, Volvo, Hino, dan lainnya. Itu hanya bisa dijual di Jakarta saja. Kemudian lainnya seperti movable concrete barrier, aspal curah, beton curah, material konstruksi, layanan bus per kilometer. Jadi pemasarannya ada di Jakarta.” Terang Agus.

Ia menambahkan, daerah lain sebenarnya bisa membeli produk yang dikhususkan untuk Provinsi DKI Jakarta, namun pasti akan terkendala harga dan ongkos kirim karena harga yang tercantum adalah harga untuk Provinsi DKI Jakarta.

Agus mewanti-wanti, bagi para ULP yang terpilih nantinya harus menghadapi tekanan yang tidak gampang. Ia menekankan, akan ada godaan dan ancaman, selama proses pembuatan katalog lokal. Hal itu ditemuinya saat menyusun katalog Nasional. Ia sangat mengharapkan agar para pokja ULP yang bersentuhan langsung dengan katalog lokal agar dapat menjaga integritas dan selalu siap mental. Dengan begitu kredibilitas katalog yang dibangun LKPP tetap terpercaya.

“Sebab, ketika kepercayaan orang terhadap katalog runtuh, mau gimana lagi? Mau ke cara lama dengan menggunakan lelang? Akan makin lama. (Maka dari itu) Eksekusi tidak diberikan ke sembarang ULP. Hanya kepada mereka yang terjaga integritasnya. Pertanyaannya, bapak/ibu siap nggak?”Tekan Agus.

Agus menyatakan, untuk membentengi hal tersebut, LKPP menyiapkan sejumlah regulasi, diantaranya adalah penyempurnaan Peraturan Kepala mengenai e-purchasing. “Dari sisi regulasi peratuan kepala sudah kita bahas di biro hukum. Dalam waktu dekat bisa ditandatangani dan semoga bisa berlaku untuk seluruh pemda dan k/l yang akan melakukan proses katalog. “ tegasnya.(fan)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4200


Berita Lkpp Sekilas Info

Berita Terkait