SIRUP Permudah Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa

Administrator Rabu, 19 April 2017 390 Kali

Mataram (25/05/2016) - Salah satu pilar yang menentukan keberhasilan bangsa adalah melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah melalui LKPP berupaya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, bersih dan kredibel. Upaya lainnya adalah dengan selalu melakukan monitoring dan evaluasi dalam setiap tahapan pengadaan dari perencanaan hingga selesainya serah terima pengadaan.

 “Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat mendukung terjadinya proses pengadaan yang transparan, efiseien dan akuntabel”  kata Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan, Sutan Suangkapon Lubis pada beberapa waktu lalu dalam Sosialiasi SIRUP dan Monev di Lombok.

RUP merupakan awal dari suatu proses pengadaan. Kegiatannya adalah mengidentifikasi kebutuhan mulai dari perencanaan hingga serah terima barang. Oleh karena itu RUP dimulai pada identifikasi kebutuhan, anggaran yang sudah ada, kebijakan umum, proses pemaketan dan mekanisme pengadaan barang jasa (swakelola, penyedia atau dengan cara epurchasing).

Sutan menegaskan, RUP bukan hanya kewajiban bagi K/L/D/I tetapi memiliki fungsi lain yang lebih penting, karena didalamnya memuat data penting. Misal, pada unsur perencanaan merupakan indikator yang dapat menentukan kapan dimulai dan selesainya proses pengadaan, pada unsur pengendalian RUP merupakan indikator dalam proses monitoring dan evaluasi atas ketepatan waktu pengadaan barang/jasa. Sedangkan bagi penyedia, RUP merupakan sumber informasi prospek bisnis (peluang usaha) dan sumber informasi untuk mempersiapkan sumber daya sebelum mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan sudah dimanfaatkan sejak awal 2015. Sistem ini mempermudah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengumumkan rencana pengadaan di setiap satker (SKPD).

Sistem ini terus dikembangkan dan diperbarui.  Mulai tahun 2016 terdapat perubahan dimana paket pekerjaan yang tidak diumumkan melalui SiRUP maka proses tendernya tidak dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Hingga bulan Mei 2016 terdapat 608 instansi telah melakukan input SiRUP, terdiri dari 34 Kementerian, 50 Lembaga Negara, 34 Provinsi, 395 Kabupaten, 91 Kota, 1 BUMN dan 3 BUMD.  Total paket yang diinput ke dalam SiRUP sebanyak 856.664 dengan total nilai paket sebesar Rp. 564.339.875 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada beberapa instansi pemerintah yang belum melakukan input data. (awh)

 

sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4193


Berita Lkpp Sekilas Info

Berita Terkait